Desa Adat di Bali adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang mandiri, berlandaskan filosofi Tri Hita Karana (hubungan harmonis manusia dengan Tuhan, sesama, dan alam) serta diatur oleh Awig-Awig (hukum adat).

Filosofi & Struktur Desa Adat: Berpusat pada Kahyangan Tiga (tiga pura utama) dan organisasi sosial Banjar.

Image

Desa Adat di Bali adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang tumbuh berkembang selama berabad-abad serta memiliki hak asal usul, hak tradisional, dan hak otonomi asli mengatur rumah tangganya sendiri. Sebagai kesatuan masyarakat hukum adat berdasarkan filosofi Tri Hita Karana yang berakar dari kearifan lokal Sad Kerthi, dengan dijiwai ajaran agama Hindu dan nilai-nilai budaya serta kearifan lokal yang hidup di Bali, Desa Adat memiliki peran yang sangat besar dalam pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara sehingga perlu diayomi, dilindungi, dibina, dikembangkan, dan diberdayakan guna mewujudkan kehidupan Krama Bali yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. (Sumber: https://jidhat.baliprov.go.id/)

Ngadegang Bandesa Adat dan Prajuru Desa Adat